Banyak diantara kita yang mengenal Izin Lingkungan sebagai Amdal . Ya...memang itu tidak keliru. Karena Amdal merupakan bagian dari kegiatan Izin Lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Ok, kawan jadi sudah diketahui ya bahwa Amdal itu bagian dari usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga merupakan salah satu jenis izin lingkungan. Selain Amdal dan UKL-UPL, beberapa kegiatan ada juga jenis izin lingkungan yang lebih kecil untuk kegiatan yang tidak memiliki pencemaran berat, yakni disebut SPPL. Berikut ini akan diuraikan masing-masing pengertiannya: AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian meng...