Karena Amdal merupakan bagian dari kegiatan Izin Lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Ok, kawan jadi sudah diketahui ya bahwa Amdal itu bagian dari usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga merupakan salah satu jenis izin lingkungan.
Selain Amdal dan UKL-UPL, beberapa kegiatan ada juga jenis izin lingkungan yang lebih kecil untuk kegiatan yang tidak memiliki pencemaran berat, yakni disebut SPPL.
Berikut ini akan diuraikan masing-masing pengertiannya:
- AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- UKL-UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- SPPL = Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Persisnya dimasyarakat Amdal dikenal atau diterapkan dan diwajibkan terhadap usaha/kegiatan skala besar, UKL-UPL untuk usaha/kegiatan skala menengah, dan SPPL diwajibkan untuk usaha/kegiatan skala kecil dan mikro.
Pada saat ini dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan, pemrakarsa wajib membuat kajian dokumen Amdal, UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan skala usahanya.
Dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikenal dengan OSS, regulasi yang saat ini masih berlaku dalam pedoman penyusunan kajian dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, SPPL) adalah, sebagai berikut ini;
- PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
- PermenLHK P.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- PermenLHK P.27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
- PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL & SPPL);
- PermenLHK P.96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK);
- PermenLHK P.28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi (IUPHHK);
- PermenLHK P.95 Tahun 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Pengelolaan LB3);
- PermenLHK P.38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pada tahun 2020, kita semua juga sudah tahu bahwa Pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan menambah sebagian pasal-pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (akan dijelaskan dan diterangkan pada pembahasan berikutnya).
Nah, begitulah kawan penjelasan singkat tentang Izin Lingkungan.
Jika masih penasaran, bisa berkonsultasi dengan Bang Imam di Haura-Bilqis Konsultan : HP. 0813-14-325-400 atau WA. 0857-3998-6767
#BilqisHauraKonsultan #IzinLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2021

Komentar
Posting Komentar