Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Kawan pendidikan, untuk pendidikan nonformal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah; Kelompok Bermain/Kober (KB); Tempat Penitipan Anak (TPA); Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pendidikan Nonformal juga termasuk; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK); dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya. Nah, kawan pendidikan untuk mengurus izin operasional PAUD Nonformal, maka harus dilakukan sebelumnya melalui laman oss.go.id . Setelah masuk di laman oss.go.id kemudian akan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti (a) Akta Notaris Pendirian Satuan Pendidikan, (b) Pengesahan Akta Notaris Pendirian dari Kemenkum HAM, (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satuan Pendidikan, dan (d) Identitas Penannggung Jawab e-KTP.
Tahukah kawan-kawan para warga sekolah kalau saat ini perizinan sekolah, tepatnya Izin Operasional Sekolah Swasta tidak lagi di proses di Dinas Pendidikan lo... Tetapi sudah diintegrasikan di salah satu dinas, ya namanya di daerah itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disingkat DPMPTSP. Kita sih biasa mengenal dengan singkatan PTSP saja ya. Oh, ya dengan pindahnya proses perizinan sekolah, maka Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan saja. Sisanya harus diurus melalui PTSP tersebut. Ini lo acuannya ~ Permendikbud 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Apa saja perizinan yang melalui PTSP, berikut ini adalah perizinan berusaha di sektor pendidikan;