Langsung ke konten utama

Postingan

Izin Operasional PAUD Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Kawan pendidikan, untuk pendidikan nonformal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah; Kelompok Bermain/Kober (KB); Tempat Penitipan Anak (TPA); Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pendidikan Nonformal juga termasuk; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK); dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya. Nah, kawan pendidikan untuk mengurus izin operasional PAUD Nonformal, maka harus dilakukan sebelumnya melalui laman  oss.go.id . Setelah masuk di laman  oss.go.id  kemudian akan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti (a) Akta Notaris Pendirian Satuan Pendidikan, (b) Pengesahan Akta Notaris Pendirian dari Kemenkum HAM, (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satuan Pendidikan, dan (d) Identitas Penannggung Jawab e-KTP.
Postingan terbaru

Izin Operasional Sekolah Formal Swasta Tahun 2021

Tahukah kawan-kawan para warga sekolah kalau saat ini perizinan sekolah, tepatnya Izin Operasional Sekolah Swasta tidak lagi di proses di Dinas Pendidikan lo... Tetapi sudah diintegrasikan di salah satu dinas, ya namanya di daerah itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disingkat DPMPTSP. Kita sih biasa mengenal dengan singkatan PTSP saja ya. Oh, ya dengan pindahnya proses perizinan sekolah, maka Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan saja. Sisanya harus diurus melalui PTSP tersebut. Ini lo acuannya ~  Permendikbud 25 Tahun 2018  tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Apa saja perizinan yang melalui PTSP, berikut ini adalah perizinan berusaha di sektor pendidikan;

Izin Lingkungan

Banyak diantara kita yang mengenal Izin Lingkungan sebagai Amdal . Ya...memang itu tidak keliru. Karena Amdal merupakan bagian dari kegiatan Izin Lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Ok, kawan jadi sudah diketahui ya bahwa Amdal itu bagian dari usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga merupakan salah satu jenis izin lingkungan. Selain Amdal dan UKL-UPL, beberapa kegiatan ada juga jenis izin lingkungan yang lebih kecil untuk kegiatan yang tidak memiliki pencemaran berat, yakni disebut SPPL. Berikut ini akan diuraikan masing-masing pengertiannya: AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian meng