Tetapi sudah diintegrasikan di salah satu dinas, ya namanya di daerah itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disingkat DPMPTSP. Kita sih biasa mengenal dengan singkatan PTSP saja ya.
Oh, ya dengan pindahnya proses perizinan sekolah, maka Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan saja. Sisanya harus diurus melalui PTSP tersebut.
Ini lo acuannya ~ Permendikbud 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa saja perizinan yang melalui PTSP, berikut ini adalah perizinan berusaha di sektor pendidikan;
- izin pendirian satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (TK, SD, SMP, SMA dan SMK);
- izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
- izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
- izin penyelenggaraan pendidikan non formal (PAUD, KB, TPA, SPS);
- izin penyelenggaraan pendidikan non formal dengan modal asing (sekolah PAUD luar negeri yang berdiri di Indonesia).
Untuk mendaftarkan izin operasional sekolah swasta, kawan pendidikan terlebih dahulu mengurus izin secara online di laman oss.go.id.
Ada 7 langkah dalam persiapan pengurusan izin melalui oss.go.id, yaitu :
- REGISTRASI USER OSS = pendaftaran user akses oss menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau passport untuk WNA;
- REGISTRASI LEGALITAS = pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/usaha non perseorangan, dapat beruka akta dari Kemenkum HAM ataupun Surat Keputusan dari Pemerintah;
- PROSES NIB = melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- PERIZINAN BERUSAHA = mendaftarkan kegiatan usaha/proyek, dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan, dan bangunan) berdasarkan komitmen;
- PERIZINAN KOMERSIAL DAN OPERASIONAL = menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen;
- PENGAJUAN FASILITAS = pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas;
- PENCABUTAN = penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha disebut non likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.
Setelah langkah diatas sukses, kawan pendidikan akan diarahkan untuk mengurus izin-izin, diantaranya:
- izin lokasi;
- izin lokasi perairan;
- izin lingkungan;
- IMB
Berdasarkan komitmen.
Untuk pendaftaran melalui oss.go.id pada izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan IMB, kawan pendidikan hanya diberikan catatan untuk memuat komitmen mengurus di daerah masing-masing baik melalui OPD (Dinas terkait) maupun langsung di DPMPTSP setempat.
KOMITMEN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH FORMAL
Komitmen Izin Operasional Sekolah (swasta) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- manajemen dan proses pendidikan.
HASIL STUDI KELAYAKAN
Hasil studi kelayakan merangkum informasi yang meliputi;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil studi kelayakan ini berlaku untuk satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, dan SMA.
Untuk jenjang SMK ditambah dengan komitmen lainnya yang meliputi;
- menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
- tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
- tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar;
- melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri;
- tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan
- adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi resiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.
Lembaga OSS akan menerbitkan Izin Operasional setelah kawan pendidikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional yang diperoleh dari Pemerintah Daerah (baik dari OPD/Dinas maupun DPMPTSP) setempat.
KONSULTASI DI BILQIS-HAURA KONSULTAN
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 |
Hanphone |
0813-14-325-400 |
|
2 |
Whatsaap
|
0857-3998-6767 |
|
3 |
Email |
|
|
4 |
Alamat |
Puri Cendana
Blok F9/22 Tambun, Bekasi |
|
5 |
Peta Google |
#BilqisHaura #Konsultan #IzinOperasional #PendidikanFomral #TK #SD #SMP #SMA #SMK #2021

Komentar
Posting Komentar