Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Kawan pendidikan, untuk pendidikan nonformal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah;- Kelompok Bermain/Kober (KB);
- Tempat Penitipan Anak (TPA);
- Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pendidikan Nonformal juga termasuk;
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK); dan
- satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya.
Nah, kawan pendidikan untuk mengurus izin operasional PAUD Nonformal, maka harus dilakukan sebelumnya melalui laman oss.go.id.
Setelah masuk di laman oss.go.id kemudian akan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti (a) Akta Notaris Pendirian Satuan Pendidikan, (b) Pengesahan Akta Notaris Pendirian dari Kemenkum HAM, (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satuan Pendidikan, dan (d) Identitas Penannggung Jawab e-KTP.
Beberapa izin yang dapat dibuat secara online di oss.go.id adalah;
- izin lokasi;
- izin lokasi perairan;
- izin lngkungan; dan
- izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin ini dibuat secara online di oss.go.id berdasarkan komitmen untuk diteruskan perizinannya di daerah lokasi satuan pendidikan, baik melalui DPMPTSP maupun OPD setempat.
KOMITMEN IZIN OPERASIONAL PAUD
Isi dari Komitmen Izin Operasional PAUD antara lain;
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- manajemen dan proses pendidikan
STUDI KELAYAKAN IZIN OPERASIONAL PAUD
Isi dari studi kelayakan izin operasional PAUD adalah meliputi;
- hasil studi kelayakan tentang propek pendirian satuan pendidikan nonformal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek satuan pendidikan nonformal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan nonformal atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Izin Operasional Satuan Pendidikan Nonformal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Saat ini Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini mengacu kepada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
Catatan :
- komitmen izin operasional nonformal wajib dipenuhi kawan pendidikan paling lama 1 (satu) tahun setelah izin usaha diterbitkan;
- pemerintah daerah wajib memastikan terpenuhinya komitmen izin operasional paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah pemenuhan komitmen selesai dari kawan pendidikan;
- izin operasional akan dikeluarkan oleh oss.go.id setelah kawan pendidikan memenuhi komitmen izin operasional dan berlaku efektif.
KONSULTASI DI BILQIS-HAURA KONSULTAN
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 |
Hanphone |
0813-14-325-400 |
|
2 |
Whatsaap
|
0857-3998-6767 |
|
3 |
Email |
|
|
4 |
Alamat |
Puri Cendana
Blok F9/22 Tambun, Bekasi |
|
5 |
Peta Google |
|
#BilqisHaura #Konsultan #IzinOperasionalNonformal #PAUD #2021

Komentar
Posting Komentar