Langsung ke konten utama

Izin Operasional PAUD Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal

Kawan pendidikan, untuk pendidikan nonformal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah;

  1. Kelompok Bermain/Kober (KB);
  2. Tempat Penitipan Anak (TPA);
  3. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Nonformal juga termasuk;

  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK); dan
  • satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya.

Nah, kawan pendidikan untuk mengurus izin operasional PAUD Nonformal, maka harus dilakukan sebelumnya melalui laman oss.go.id.

Setelah masuk di laman oss.go.id kemudian akan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti (a) Akta Notaris Pendirian Satuan Pendidikan, (b) Pengesahan Akta Notaris Pendirian dari Kemenkum HAM, (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satuan Pendidikan, dan (d) Identitas Penannggung Jawab e-KTP.

Beberapa izin yang dapat dibuat secara online di oss.go.id adalah;

  1. izin lokasi;
  2. izin lokasi perairan;
  3. izin lngkungan; dan
  4. izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin ini dibuat secara online di oss.go.id berdasarkan komitmen untuk diteruskan perizinannya di daerah lokasi satuan pendidikan, baik melalui DPMPTSP maupun OPD setempat.

KOMITMEN IZIN OPERASIONAL PAUD

Isi dari Komitmen Izin Operasional PAUD antara lain;

  • hasil studi kelayakan;
  • isi pendidikan;
  • jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  • sarana dan prasarana pendidikan;
  • pembiayaan pendidikan;
  • sistem evaluasi dan sertifikasi;
  • manajemen dan proses pendidikan

STUDI KELAYAKAN IZIN OPERASIONAL PAUD

Isi dari studi kelayakan izin operasional PAUD adalah meliputi;

  • hasil studi kelayakan tentang propek pendirian satuan pendidikan nonformal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
  • hasil studi kelayakan tentang prospek satuan pendidikan nonformal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya;
  • data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
  • dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan nonformal atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Izin Operasional Satuan Pendidikan Nonformal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Saat ini Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini mengacu kepada Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.

Catatan : 

  1. komitmen izin operasional nonformal wajib dipenuhi kawan pendidikan paling lama 1 (satu) tahun setelah izin usaha diterbitkan;
  2. pemerintah daerah wajib memastikan terpenuhinya komitmen izin operasional paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah pemenuhan komitmen selesai dari kawan pendidikan;
  3. izin operasional akan dikeluarkan oleh oss.go.id setelah kawan pendidikan memenuhi komitmen izin operasional dan berlaku efektif.

KONSULTASI DI BILQIS-HAURA KONSULTAN

 

No

Uraian

Keterangan

1

Hanphone

0813-14-325-400

2

Whatsaap

0857-3998-6767

3

Email

bangimam.kinali@gmail.com

4

Alamat

Puri Cendana Blok F9/22 Tambun, Bekasi

5

Peta Google

 

 #BilqisHaura #Konsultan #IzinOperasionalNonformal #PAUD #2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Izin Lingkungan

Banyak diantara kita yang mengenal Izin Lingkungan sebagai Amdal . Ya...memang itu tidak keliru. Karena Amdal merupakan bagian dari kegiatan Izin Lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Ok, kawan jadi sudah diketahui ya bahwa Amdal itu bagian dari usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga merupakan salah satu jenis izin lingkungan. Selain Amdal dan UKL-UPL, beberapa kegiatan ada juga jenis izin lingkungan yang lebih kecil untuk kegiatan yang tidak memiliki pencemaran berat, yakni disebut SPPL. Berikut ini akan diuraikan masing-masing pengertiannya: AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan kajian meng...

Izin Operasional Sekolah Formal Swasta Tahun 2021

Tahukah kawan-kawan para warga sekolah kalau saat ini perizinan sekolah, tepatnya Izin Operasional Sekolah Swasta tidak lagi di proses di Dinas Pendidikan lo... Tetapi sudah diintegrasikan di salah satu dinas, ya namanya di daerah itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disingkat DPMPTSP. Kita sih biasa mengenal dengan singkatan PTSP saja ya. Oh, ya dengan pindahnya proses perizinan sekolah, maka Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan saja. Sisanya harus diurus melalui PTSP tersebut. Ini lo acuannya ~  Permendikbud 25 Tahun 2018  tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Apa saja perizinan yang melalui PTSP, berikut ini adalah perizinan berusaha di sektor pendidikan;