Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Kawan pendidikan, untuk pendidikan nonformal yang dimaksud dalam bahasan ini adalah; Kelompok Bermain/Kober (KB); Tempat Penitipan Anak (TPA); Satuan PAUD Sejenis (SPS). Pendidikan Nonformal juga termasuk; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK); dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya. Nah, kawan pendidikan untuk mengurus izin operasional PAUD Nonformal, maka harus dilakukan sebelumnya melalui laman oss.go.id . Setelah masuk di laman oss.go.id kemudian akan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti (a) Akta Notaris Pendirian Satuan Pendidikan, (b) Pengesahan Akta Notaris Pendirian dari Kemenkum HAM, (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satuan Pendidikan, dan (d) Identitas Penannggung Jawab e-KTP.